Kamis, 22 Februari 2018

3 Hal Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Warisan Dibagikan


3 Hal Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Warisan Dibagikan- Secara etimologi, kata “Warisan” berasal dari kata “Al-miirats”. Dalam tatanan bahasa arab kata “miirats “ adalah bentuk masdar (infinititif) dari akar kata waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan. Kata ini secara bahasa berarti sesuatu yang tersisa (tertinggal), ma yubqi minal asyya’. Sedangkan dalam istilah syara’ (syariat), mirats alias warisan bermakna apa-apa yang ditinggal mati oleh mayit, sedikit ataupun banyak. Dalam al-Quran Allah berfirman:

(لِّلرِّجَالِ نَصيِبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيباً مَّفْرُوضاً) سورة النّساء، 7

Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan pada ahli warisnya dan kapan warisan itu dibagi sesuai dengan aturan kitab suci al-Quran. berikut penjelasnanya:

1. Mengambil sebagian harta untuk keperluan perwatan jenazah mayit. Semisal, biaya kain kafan, papan, ongkos penggali kubur dll.

2. Mengambil sebagian harta untuk melunasi segala hutang-hutangnya selama hidup di . baik beruipa hutang uang, zakat, nadzar (berbentuk harta). Hal inii sesuai dengan firman Allah

مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ وَصِيَّةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ) سورة النّساء، 12

Artinya: “sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”

3. Mengambil harta untuk keperluan wasiat. Hal ini apabila memang benar-benar ada wasiat dari mayit. Namun tetap  harus tidak melebihi dari sepertiga harta.

Setelah 3 hal ini sudah dilakukan, maka harta warisan siap untuk dibagikan pada orang berhak (ashabul furudh) sesuai ketentuan dalam al-Quran.


EmoticonEmoticon