3 Hal Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Warisan Dibagikan- Secara
etimologi, kata “Warisan” berasal dari kata “Al-miirats”. Dalam tatanan bahasa
arab kata “miirats “ adalah bentuk masdar (infinititif) dari akar kata waritsa-
yaritsu- irtsan- miiraatsan. Kata ini secara bahasa berarti sesuatu yang
tersisa (tertinggal), ma yubqi minal asyya’. Sedangkan dalam istilah syara’
(syariat), mirats alias warisan bermakna apa-apa yang ditinggal mati oleh
mayit, sedikit ataupun banyak. Dalam al-Quran Allah berfirman:
(لِّلرِّجَالِ نَصيِبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ
وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ
مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيباً مَّفْرُوضاً) سورة النّساء، 7
Artinya: “Bagi
orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya,
dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”
Ada beberapa hal
yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan pada ahli warisnya dan
kapan warisan itu dibagi sesuai dengan aturan kitab suci al-Quran. berikut
penjelasnanya:
1. Mengambil sebagian
harta untuk keperluan perwatan jenazah mayit. Semisal, biaya kain kafan, papan,
ongkos penggali kubur dll.
2. Mengambil
sebagian harta untuk melunasi segala hutang-hutangnya selama hidup di . baik
beruipa hutang uang, zakat, nadzar (berbentuk harta). Hal inii sesuai dengan
firman Allah
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ
غَيْرَ مُضَآرٍّ وَصِيَّةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ) سورة النّساء،
12
Artinya: “sesudah
dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak
memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu
sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Penyantun.”
3. Mengambil
harta untuk keperluan wasiat. Hal ini apabila memang benar-benar ada wasiat
dari mayit. Namun tetap harus tidak melebihi
dari sepertiga harta.
Setelah 3 hal
ini sudah dilakukan, maka harta warisan siap untuk dibagikan pada orang berhak
(ashabul furudh) sesuai ketentuan dalam al-Quran.
EmoticonEmoticon